Home Polri Gerak Cepat Polres Denpasar Bersama Imigrasi TPI Ngurah Rai Amankan WNA, Direkomendasikan Deportasi Demi Jaga Kondusivitas Bali

Gerak Cepat Polres Denpasar Bersama Imigrasi TPI Ngurah Rai Amankan WNA, Direkomendasikan Deportasi Demi Jaga Kondusivitas Bali

5
0
SHARE
Gerak Cepat Polres Denpasar Bersama Imigrasi TPI Ngurah Rai Amankan WNA, Direkomendasikan Deportasi Demi Jaga Kondusivitas Bali

Bidikperistiwa.my.id // Denpasar – Polresta Denpasar menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Denpasar. Menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial, aparat kepolisian segera melakukan penindakan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar. WNA berinisial G.I., warga negara Italia, diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat dilakukan penindakan oleh petugas, yang bersangkutan menunjukkan sikap tidak kooperatif, melawan, serta tidak menghormati petugas yang sedang melaksanakan tugas menjaga ketertiban umum.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polresta Denpasar melalui tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat berkolaborasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penanganan, terhadap WNA tersebut telah diajukan rekomendasi deportasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain, khususnya warga negara asing, agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Red