Home Hukum Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA Mengecam Tindakan Anarkis:Pengeroyokan Advokat di Bandung adalah Pelanggaran Terhadap Hukum dan Kemanusiaan

Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA Mengecam Tindakan Anarkis:Pengeroyokan Advokat di Bandung adalah Pelanggaran Terhadap Hukum dan Kemanusiaan

16
0
SHARE
Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA Mengecam Tindakan Anarkis:Pengeroyokan Advokat di Bandung adalah Pelanggaran Terhadap Hukum dan Kemanusiaan

Kebebasan dan Keamanan Advokat dalam Bertugas Wajib Dijamin Negara

Bidikperistiwa.my.id // Bandung, 24 April 2026 – Dunia hukum kembali berduka dan murka atas terjadinya aksi kekerasan yang menimpa Adv. Aroli Ndraha, SH., CPFW., CMDF., di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung. Insiden yang terjadi pada Selasa dini hari (21/4) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan serangan terorganisir yang dilakukan saat korban sedang menjalankan amanah profesinya.

Korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Otto Iskandardinata (RS Otista). Kasus yang tercatat dengan nomor LP/B/212/IV/2026 ini terus disidik kepolisian, namun tuntutan untuk penyelesaian cepat terus bergema dari berbagai kalangan.

Serangan Fisik adalah Serangan Terhadap Prinsip Negara Hukum

Menanggapi kekerasan yang sangat memprihatinkan ini, Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA., Ahli Hukum dan Pengamat Hukum Tata Negara, menyuarakan protes keras.

"Kami mengecam sangat keras tindakan biadab ini. Menyerang advokat yang sedang bertugas sama artinya dengan merobek Undang-Undang dan menghancurkan sendi-sendi keadilan. Advokat dilindungi hukum, dan ketika hukum dilanggar dengan kekerasan, maka negara sedang dilemahkan," tegas Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA.

Ia menegaskan, profesi advokat memiliki kedudukan vital sebagai penjaga hak asasi manusia. Jika mereka tidak aman, maka masyarakat umum akan semakin sulit mendapatkan akses keadilan yang sesungguhnya.

"Keberanian menggunakan kekerasan menunjukkan bahwa pihak tersebut tidak memiliki argumen hukum yang kuat dan hanya mengandalkan otot. Ini budaya barbar yang harus dimusnahkan," tambahnya.

Penyelesaian Masalah Harus di Meja Hijau, Bukan di Jalan Raya

Oki Prasetiawan SM, SH, MH, CLMA. menekankan bahwa dalam negara yang beradab, setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum yang damai dan beradab.

"Kekerasan tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi solusi. Hukum hadir untuk memberikan kepastian, bukan untuk ditaklukkan oleh ancaman dan kekuatan fisik. Siapapun pelakunya, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi," ujarnya tegas.

Tuntutan Tegas: Usut Sampai Tuntas, Jangan Hanya Sampai Pelaku Biasa

Pakar hukum ini juga memberikan peringatan keras agar aparat penegak hukum bekerja maksimal.

"Kami mendesak Polri untuk tidak setengah-setengah. Tangkap pelaku, namun jangan berhenti di situ. Gali terus untuk menemukan siapa yang memerintahkan atau menjadi dalang di balik layar. Berikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran berharga dan jera," tegasnya.

"Keadilan tidak boleh ditunda dan tidak boleh buta. Lindungi advokat, artinya lindungi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Oki

Red